Sejarah korupsi dan anti kotupsi

 Nama : Dilla Anindita

Tingkat: 2B DIII Keperawatan

Nim: P20620119049

PBAK


SEJARAH KORUPSI

korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah.

Sejarah membuktikan bahwa gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah lama dilakukan oleh para penguasa, yaitu sejak pemerintahan orde lama. Bebagai upaya da strategi sudah diupayakan dalam pemberantasan korupsi antara lain ditatapkannya peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi, munculnya lembaga anti korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, baik yang didirikan oleh pemerintah, lembaga studi perguruan tinggi, NGO, maupun I’tikat baik para akademisi, lambaga kegamaan, kyai/ustad, dan tokoh masyarakaat. Namun banyaknya aaturan perundangan dan badan anti korupsi tersebut ternyata tidak cukup menjamin bangsa ini terbebas dari korupsi, justru yang terjadi adalah “Patah Tunbuh Hilang berganti, Mati Satu Tumbuh Seribu” seperti sel kanker ganas karena akarnya yang tealah meluas. Semakin dibabat semakin cepat penularannya. Jangankan untuk membasmi korupsi, untuk menekan laju pertumbuhan korupsi saja tidak signifikan.

Pasca Kolonial Penjajah Barat Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” itu turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan “korup” dalam mengambil “upeti”(pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Tumenggung. Abdi dalem di Katemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.Kebiasaanmengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belandaketika menguasai Nusantara (1800 - 1942) minus Zaman Inggris (1811 - 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825-1830), Imam Bonjol (1821-1837), Aceh (1873-1904) dan lain-lain.

Pasca Merdeka (ORMA) Dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun ternyata pemerintah  pada waktu itu setengah hati menjalankannya.Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo.

Pasca Merdeka (ORBA) Dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.

 Pasca Reformasi :Unsur-unsur yang dijadikan teknik dalam politik ini adalah:

 -Menciptakan atau mendorong perpecahan dalam masyarakat untuk mencegah aliansi yang  bisa menentang kekuasaan berdaulat. -Membantu dan mempromosikan mereka yang bersedia untuk bekerja sama dengan kekuasaan yang berdaulat. -Mendorong ketidakpercayaan dan permusuhan antar masyarakat. -Mendorong konsumerisme yang berkemampuan untuk melemahkan biaya politik dan militer

LEMBAGA ANTI KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah korupsi. Lalu ada Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Ada juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dengan tugas penyelidikan atas analisis transaksi keuangan. Tak bisa dilupakan peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan.

 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pemantau, pemberi bimbingan, dan pembina terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan. Lantas ada Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berikutnya ada Ombudsman RI yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara serta badan swasta untuk pelayanan publik tertentu yang dananya bersumber dari APBN/APBD. Tak ketinggalan ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membantu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, lembaga negara, BUMN, BLU, BUMD, dan lainnya yang mengelola keuangan negara. Terakhir ada Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Provinsi/Kabupaten/Kota.


DAFTAR PUSTAKA

http://indonesiabaik.id/infografis/kenali-lembaga-anti-korupsi-di-indonesia

https://www.academia.edu/5606565/SEJARAH_KORUPSI_INDONESIA

Jurnal.uninsu.ac.id

Journal.ugm.ac.id

Komentar